1.27.2009

Analisis UU Guru dan Dosen

ANALISIS SWOT TERHADAP UU NO.14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

Oleh : Danang Hidayatullah

I. Pendahuluan
Globalisasi menuntut setiap individu, kelompok, perusahaan swasta bahkan pemerintah untuk terus melakukan ‘continous improvement’, perubahan dan kemajuan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek. Aroma globalisasi bukan saja menggetarkan segi ekonomi-pelaku pasar khususnya- tapi juga memberi dampak bagi sektor lainnya. Ketatnya persaingan dunia usaha merambah kepada para pencari kerja yang senantiasa dituntut untuk bisa bersaing, mengaktualisasikan dirinya, bersikap professional, dan bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Lahirnya berbagai tuntutan tersebut tidak ayal diiringi dengan keinginan setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang baik, berkualitas, modern dan terpandang (diakui).
Pendidikan dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan peradaban sebuah bangsa. Mutu pendidikan yang baik dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif hingga akhirnya mampu mencapai kesejahteraan. Salah satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Selain itu, Guru sebagai seorang panutan dalam dunia pendidikan juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas tersebut. Sehingga banyak kalangan berpendapat bahwa besar kecilnya perhatian setiap pihak terhadap guru sangat mempengaruhi eksistensinya.
Seiring dengan hal diatas pemerintah mencoba menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu dan berkualitas yang ditandai dengan lahirnya UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Th 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sesuai dengan judul tulisan ini, maka penulis hanya akan mancoba menelaah khusus terhadap UU No 14 Th 2005 ditinjau dengan menggunakan SWOT Analysis.


II. Pembahasan

A. Latar Belakang Lahirnya UU Guru dan Dosen

Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.", UU Guru dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud meliputi, Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Selain mengatur hal-hal penting diatas, UUGD juga mengatur hal lain yang tak kalah pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru.


B. Isi Pokok UUGD

UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).

Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.

C. Analisis SWOT Terhadap UU Guru dan Dosen

Meskipun UU tersebut banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi (baik dari segi konsep maupun pelaksanaan). Dengan menggunakan Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Treathment) berikut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sejauhmana penerapan UUGD tersebut berikut penerimaannya di masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan diharapkan akan dapat lebih memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya.:

*Kekuatan (Strength)
- Adanya kebijakan yang menopang kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup seorang Guru.
- Adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut tidak keluar dari jalur hukum.
- UU Guru & Dosen memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional.
- Dengan lahirnya UU ini maka profesi Guru dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, karena profesi ini sama derajat, harkat dan martabatnya dengan profesi lain.

*Kelemahan (Weakness)
- Minimnya anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau penundaan pelaksanaan sertifikasi.
- Dalam rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri. Antara lain:
a. Para guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan, ini dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk piagam-piagam penghargaan (sertifikat).
b. Penilaian yang bersifat subjektif , yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan pada keadaan sebenarnya.

- Tidak dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini."

*Peluang (Opportunity)
- UU ini memberikan peluang bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi seorang guru..
- Dengan adanya UU ini maka membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu guru dengan mengadakan berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi Guru.
- UU ini memberikan motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan kualitas SDM dan pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada Fakultas Pendidikan dan berminat menjadi Guru.
- UU ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan yang sesaat saja.

*Tantangan/Ancaman (Threatment)
- Tantangan yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan bangsa.
- Tantangan lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.
- Seperti yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan selanjutnya adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi akademik mampu untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara taraf kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi
- Dalam hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau diadakan penyetaraan.
- Tantangan bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah, kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.
- Tantangan bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
- Tantangan lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak, kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam sertifikasi.

III. KESIMPULAN
Sebagai sebuah profesi, guru memang sudah selayaknya memiliki payung hukum tersendiri sehingga mendapatkan perlakuan yang layak dari berbagai pihak. UU Guru dan Dosen yang diberlakukan kini, memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Dari analisis SWOT yang ditampilkan sederhana diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ternyata dalam teknis pelaksanaanya beberapa pasal yang mengatur tersebut diatas mengalami hambatan dan kendala baik teknis maupun teoritis.
Dengan melihat kekuatan yang dimiliki diharapkan UU ini dapat memotivasi dan memberikan nilai lebih bagi perbaikan pendidikan di Indonesia. Selanjutnya dengan menangkap peluang dengan cermat dan menganggap bahwa hambatan yang mengancam dapat dijadikan pelajaran dan sumbangsih untuk tetap melangkah tentunya dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada.


IV. PENUTUP
Demikianlah akhir dari tulisan ini semoga dari apa yang diuraikan diatas –penulis khususnya- mendapatkan sedikit banyak pengetahuan, pencerahan ataupun keinginan untuk dapat menerapkan kompetensi, meningkatkan kualifikasi serta dapat mengikuti sertifikasi dalam rangka menjadi seorang guru yang qualified.


REFERENSI
- UU No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

No comments: